Berita

Untitled

SPSI: Upah Pekerja & Buruh di Indonesia Sangat Tak Layak

SPC,Jakarta- Maraknya aksi demo buruh di tanah air dinilai lantaran upah pekerja dan buruh di Indonesia selama ini dianggap tidak layak.

Apalagi bila dibandingkan dengan kebutuhan hidup mereka sehari-hari, dengan upah yang didapatkan tidak akan sebanding.

Menyingkapi perkembangan aksi buruh tersebut, maka Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan buruh dan pekerja di Indonesia dengan cara-cara yang konstruktif.

Selain itu, SPSI juga mengatakan bahwa praktek kerja outsourcing merupakan perbudakan di zaman modern.

“Kami berpandangan bahwa upah para pekerja dan buruh di Indonesia yang selama ini sangatlah tidak layak, selain itu kami berkomitmen untuk memperjuangkan dan menghentikan semua praktek kerja outsourcing di seluruh Indonesia karena itu merupakan perbudakan,” ujar Ketua DPP SPSI Andi Harianto Sinulingga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2012).

Andi juga mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan yang pasti dan melaksanakan dengan konsisten peningkatan upah buruh sesuai dengan kebutuhan hidup layak dan segera menindak pelaku usaha yang masih melakukan praktek kerja outsourcing.

SPSI juga mengapresiasi dan mendukung  aksi-aksi perjuangan buruh dan pekerja terkait dengan peningkatan upah buruh dan penghentian praktek kerja outsourcing, sepanjang aksi-aksi tersebut dilakukan dengan konstruktif dan tidak anarkis.

“Kami mendukung aksi perjuangan buruh sebagai upaya peningkatan upah buruh, namun kami menolak dengan keras aksi-aksi buruh dan pekerja yang nyata-nyata melakukan tindakan anarkhis dengan cara memaksa, menggunakan kekerasan terhadap pekerja lain dengan alasan solidaritas sesama buruh dan pekerja,” ungkapnya.

Terkait dengan aksi anarkisme tersebut, SPSI mendesak pemerintah, aparat kepolisian untuk menindak tegas aksi-aksi anarkis tersebut. (SPC-10/okezone)

Tuntutan Makin Serius, Buruh Demo Besar-besaran 20 November

oleh Rochmanuddin
Posted: 14/11/2012 15:39
Tuntutan Makin Serius, Buruh Demo Besar-besaran 20 November

(Antarafoto)

Liputan6.com, Jakarta: Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan mengadakan unjuk rasa besar-besaran pada 20 November mendatang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea mengatakan aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB akan diikuti sekitar 70 ribu orang.

“Aksi ini menyerupai seperti May Day kemarin,” tutur Andi Gani di Jakarta, Rabu (14/11/2012). Unjuk rasa ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa menuntut penghapusan sistem outsourcing dan menolak upah murah.

Andi Gani juga mengaku akan menutup Jalan Thamrin, Sudirman, dan Jalan Merdeka. “Dipastikan akan melumpuhkan Jakarta,” tambahnya. Buruh akan berpawai dari Hotel Indonesia menuju Istana Negara.

Demonstrasi bakal diikuti 33 federasi buruh dari wilayah Jabotabek. Ia pun menjamin dalam aksinya nanti akan berlangsung tertib, tak akan ada tindakan anarkis.

Sementara Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mudhofir juga meminta pemerintah secepatnya menetapkan Draft Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans). Permenakertrans ini berisi pembatasan izin Outsourcing hanya pada lima bidang pekerjaan, yakni pemborongan pertambangan, katering, transportasi, keamanan, dan cleaning service.

“Dari lima poin, semua harus diterima, jika tidak akan demo,” tutur Mudhofir. Ia berharap pada 2013 harus ditetapkan upah disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat.

Senada dengan Mudhofir. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Jika tak dikabulkan, Said mengatakan akan turun ke jalan menutup kawasan Pulogadung, Cakung, dan Sunter. “Itu enggak ada kompromi.”

Kemudian pada 17 November nanti pihaknya akan unjuk rasa besar-besaran di Kota Batam. Sekitar 50 ribu buruh akan turun ke jalan. Andi Gani mengatakan tidak main-main dalam unjuk rasa itu. “Apindo jangan asal bicara buktikan kepada kami. Selama ini kami tetap di jalur perjuangan untuk buruh.”(AIS)

Tolak UU BPJS, Buruh Demo Pemkot Tangerang

Amba Dini Sekarningrum – Okezone

Rabu, 21 November 2012 11:47 wib wib
Ilustrasi (Foto: okezone)

Ilustrasi (Foto: okezone)

TANGERANG – Ribuan buruh Tangerang melakukan aksi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menolak UU Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“UU tersebut pembohongan publik, kami buruh Tangerang meminta agar pemerintah mencabut UU BPJS dan SJSN dan berikan pelayanan jaminan sosial gratis tanpa syarat,” kata Trimo Santosa Koordinator Serikat Pekerja Nasional Kota Tangerang, Rabu (21/11/2012).

Dikatakan Trimo, UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 34. Dimana ditegaskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

“Kalau UU BPJS dijalankan maka akan semakin menambah beban perampasan upah buruh,” ucapnya lagi.

Dibalik SJSN-BPJS Adalah Proyek Asing


Jakarta (Indowarta.co) – Front Nasional Tolak BPJS menilai UU SJSN dan BPJS adalah proyek titipan asing. UU BPJS adalah turunan atau implementasi dari UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN yang keberadaannya atas sponsorship kepentingan pengusaha asing.

“Meskipun namanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, tapi isinya bukan tentang jaminan sosial, tetapi cara mengumpulkan dana masyarakat secara paksa, termasuk dana APBN untuk masyarakat miskin,” demikian yang disampaikan Sekretaris Umum SPN Karel saat jumpa pers di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki Menteng, Senin (19/11).

Dikatakannya, dana dari 250 juta rakyat Indonesia itu nanti disetor ke BPJS lalu dikuasakan ke segelintir orang yang namanya wali amanah. Lembaga ini sangat independen, tidak boleh ada campur tangan Pemerintah. Nanti dana yang terkumpul ini akan digunakan untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu, termasuk perusahaan asing, yang sulit dipertanggungjawabkan.

“Padahal dana ini dikumpulkan dari seluruh rakyat. Ini kan aneh bila RUU BPJS jadi disahkan, apa dampak buruk,” tegasnya.

Dijelaskannya, UU itu sebenarnya sudah cacat secara hukum dan hanya akan menambah beban rakyat. Pasalnya, rakyat akan dipaksa untuk membayar iuran. Jadi sakit, atau tidak sakit rakyat akan ditarik iuran.

“Dibelakang pembentukan UU ini ada yang bermain yaitu neolib. Mereka berupaya untuk menggolkannya. Ini berarti kedepan jamsostek akan diambil alih oleh asing,” ujarnya.

Dirinya menambahkan bahwa Asian Development Bank (ADB) yang menjadi mitra dari proyek BPJS ini.

“Ini adalah desainnya ADB agar UU SJSN dan BPJS bisa disetujui,” tutupnya (IB).

Dalam aksinya, para buruh melakukan berbagai orasi secara bergantian dan juga membawa berbagai poster penolakan UU BPJS.

Ribuan buruh datang dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan bus. Rencananya para buruh akan menuju Istana Presiden untuk bergabung dengan buruh lainnya.

(crl)

Tertipu UU BPJS, 15 Ribu Pekerja Turun Lagi ke Jalan

Dodi Pranowo — HARIAN TERBIT

tolak pemberlakuan uu bpjs

Aksi buruh menolak pemberlakuan UU BPJS di depan Istanan Negara

JAKARTA — Ribuan buruh di Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa. Kali bukan soal upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp2,2 juta. Para buruh justru menuntut Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) segera dihapus lantaran dinilai memberatkan pekerja dan semuanya tak ada yang gratis.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) itu pun menggelar aksi unjuk rasa dengan cara long march ke Balaikota, Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Istana Negara.

Para pengunjuk rasa yang mengenakan baju biru tersebut membawa spanduk bertuliskan ‘Tolak Penerapan UU BPJS yang Memberatkan Buruh’. Akibat aksi ini kemacetan pun tak bisa dihindari.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mengesahkan UU BPJS yang salah satu poin pentingnya adalah menggabungkan empat badan usaha milik negara (BUMN) penyelenggara jaminan sosial menjadi dua BUMN.

Menurut Ketua DPD SPN Jakarta Ramidi, penerapan UU BPJS itu justru memberatkan para buruh lantaran berbagai jaminan bagi buruh ternyata tidak gratis tapi juga diharuskan membayar dalam bentuk iuran.

“Kami menolak penerapan UU ini. Dan hari ini kita menggelar aksi unjuk rasa dari Balaikota, Bunderan HI, dan berakhir di Istana Negara. Kami mengerahkan sedikitnya 15 ribu buruh dari berbagai elemen. Yang pasti aksi kali tidak sampai menutup jalan tol atau tindakan lainnya yang sifatnya merusak,” kata dia, kepada Harian Terbit, Rabu (21/11).

Para pekerja menuding, selama ini pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pengusaha ketimbang pekerja. Sementara, ketika menanggapi tuntutan yang disuarakan pekerja, terkesan lamban. Para buruh pun mengingatkan agar pemerintah berlaku adil dalam merespon berbagai tuntutan itu.

Di sisi lain, kata Ramidi, buruh juga menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas). Sebab RUU Kamnas berpeluang besar bagi penguasa untuk menafsirkan aksi yang dilakukan serikat pekerja sebagai tindakan yang mengancam negara sehingga layak untuk dibubarkan dan ditangkap.

Padahal, serikat pekerja hanya memperjuangkan hak normatifnya seperti yang disebut dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang ada.

Selain itu, dalam RUU Kamnas, dia melihat militer akan diberi ruang untuk masuk dalam ranah penegakan hukum. Menurutnya, dalam konteks negara hukum dan demokrasi, hal itu tidak tepat. Pasalnya, aparat kepolisian yang lebih berhak untuk melakukan penegakan hukum.

Dia menekankan, serikat pekerja masih sangat terbuka untuk menjalin ruang dialog dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk membahas berbagai isu itu.

Editor — Maghfur Ghazali

HASIL PERTEMUAN DELEGASI KSPI DENGAN MENAKERTRANS

Kamis 12 Juli 2012

Para pejuang keadilan KSPI ( FSPMI, FEP KEP, ASPEK INDONESIA, FSP ISI, FSP PPMI, FSP FARKES, FSP Par Ref, KAHUTINDO, PGRI) di seluruh Indoensia serta kaum buruh Indonesia dimanapun anda berada, aksi Konfederasi Serikat PekerjanIndonesia ( KSPI ) kemarin dengan kekuataan lebih dari 30.000 massa, yang memulai long march dari Bunderan HI menuju Istana Negara kemudian lanjut longmarch jalan kaki menuju Menko Perekonomian di lapangan banteng, kemudian lanjut ke kementrian tenaga kerja di Gatot Subroto adalah “aksi awalan” yang luar biasa untuk menutut “ Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah” ( HOSTUM).

Selanjutnya kami ingin menyampaikan hasil pertemuan delegasi KSPI dengan Menekertrans, kamis sore pukul 17.45 di kemenakertrans. Delegasi KSPI yang berjumlah 10 orang dipimpin langsung oleh Presiden KSPI ( Said Iqbal ) dan Sekjend KSPI ( Muhamad Rusdi) serta pimpinan DEN KSPI lainnya serta pimpinan Federasi anggota KSPI seperti, Ali Akbar ( PPMI), Baris Silitonga, Iswan Abdullah, Prihanani, Maxi ( FSPMI ), Sahat Butar-butar, Widadi( FSP KEP) Muhamad Hakim, Sabda Pranawa Djati ( ASPEK Indonesia), Edi Iriawadi ( FSP ISI ), serta Surya Tjandra, Risna Sinulingga ( TURC ).

Dalam pertemuan tersebut Muhaimin Iskandar menyampaikan :
1. Revisi Permen 17/2005 menjadi Permen 13/2012 merubah jumlah komponen KHL dari 46 item menjadi 60 item, hanyalah bersifat sementara. Jika dalam 1 minggu, atau 2 minggu sudah ada konsep alternatif, maka menakertrans siap merubahnya.

2. Menakertrans menyampaikan, bahwa Pemerintah dalam sidang kabinet telah setuju, untuk tidak lagi menjadikan politik upah murah dalam menarik investasi dari luar negeri.

3. Menakertrans menegaskan, tidak boleh ada lagi pelaksanaan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan no 13.

4. Menakertrans setuju melakukan moratorium ( penghentian sementara) pemberlakuan pekerja outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Dan Moratorium outsourcing, akan dilakukan dengan melakukan pemetaan di berbagai wilayaah, dan melihat efeknya, karen pekerja outsourcing sudah mencapai angka 50 an % di beberapa daerah.

5. Terkait lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, Pemerintah akan membentuk Komite pengawas ketenagakerjaan yang akan melibatkan unsur dari pekerja .

Terkait dengan hal tersebut, KSPI menyatakan :
1. Terkait KHL, KSPI tetap menolak kenaikan item komponen KHL hanya 14 item ( dari 46 menjadi 60), karena penambahan-penambahan item tersebut dari sisi kuantitas dan kualitas satuannya sangat rendah, kemungkinan kalau di rupiahkan hanya akan naik sekitar 48 ribuan saja.

2. Banyak item yang menjadi temuan Fact Finding tim Dewan Pengupahan Nasional terkait kebutuhan hidup riil pekerja lajang seperti : Biaya pulsa, internetan, Jaket / sweater, buku / CD Tas tidak dimasukan dalam penambahan item. Namun KSPI mengapresiasi itikad dari Pemerintah atas perubahn tersebut dan juga komitmen Menakertrans untuk membuka ruang merevisi lagi dalam waktu secepatnya.

3. Terkait Outsosurcing, KSPI menyambut baik , komitmen yang disampaikan Menakertrans. Namun KSPI menyatakan, Pemerintah harus berani untuk melakukan moratorium dan bukan sekedar retorika kata-kata saja.

Selanjutnya KSPI akan :
1. Mematangkan konsep Pengupahan dan outsourcing versi KSPI & Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI)

2. Melanjutkan konsolidsi dan aksi PERLAWANAN N HOSTUM ( Hapus outsourcing Toalk Upah Murah) diberbagai daerah sampai menang, dalam bentuk aksi-aksi di daerah-daerah, menutup 12 jalan tol di seluruh Indonesia dan menutup pelabuhan jika Pemerintah tetap bersikukuh tidak menaikan komponen KHL menjadi 86- 122 item, dan ketika pemerintah masih membiarkan praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan UU no 13/2003.

3. Meminta Pemerintah harus punya keberanian untuk memberlakukan moratorium outsourcing secepatnya.

Salam Kemenangan

Dewan Eksekutif Nasional
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI)

Tinggalkan komentar